WASPADA TERHADAP PENIPUAN JUAL/BELI ONLINE

WASPADA TERHADAP PENIPUAN JUAL/BELI ONLINE
TOKO INI TERPERCAYA 100% AMAN DIDUKUNG OLEH BY POLISI ONLINE

DATA PENERIMA
NO.RESITWK25479
NAMAMUHAMMAD YUSUF
NO.HP---
KIRIMANRODA DUA KLX
ALAMAT:DUSUN AL IKHSAN
RT/RW:000/000
KEL/DESA:KOTA LINTANG
KECAMATAN:KOTA KUALASIMPANG
DATA PENGIRIM
NAMASYAIFUL ANNAS                                      
NO.HP----                                               
ALAMAT:Nomor Ciputat Timur,
Jl. Cirendeu Raya No.33,
Cireundeu,
Tanggerang Selatan,
Kota Tangerang Selatan,
Banten 15419
STATUS KIRIMAN
JADWALTgl :10-05-2018
PENERBANGANBandar Udara Internasional Soekarno-Hatta  MENUJUH

Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda

POSISI KENDARAAN

Bandar Udara Radin Inten II

PELANGGARAN TIDAK MEMILIKI SPJ { SURAT PERINTAH JALAN }
JUMLAH BIAYA / DENDARP.7.000.000 { TUJUH JUTA RUPIAH } DI TRANSFER KE REKENING BERIKUT.
BANK:BNI - 009
NAMA: MUHAMMAD RIDWAN KADIR 
NO REK: 685592100
MENUNGGU PEMBAYARAN DARI BAPAK
MUHAMMAD YUSUF.
STATUS PENGIRIMANTRANSIT DI BANDARA LAMPUNG.

HUKUM:
 Pasal 102 : ”Barang siapa mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang kepabeanan dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Pasal ini merupakan ”delik berkualifikasi” atau ”delik dengan nama” sebagaimana dalam pasal 262,378 KUHP.

Pengertian ”tanpa mengindahkan undang-undang kepabeanan ” adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Kepabeanan . Jadi jika seseorang telah menindahkan ketentuan meski tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Pasal ini mengandung esensi penyelundupan fisik.
Sedangkan pasal 103 dianggap mengatur penyelundupan administratif, meski tidak terang-terangan menyebutkan demikian.



Pertanggungjawaban Pidana

Berdasarkan undang-undang Kepabeanan dapat diidentifikasikan sistem pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana sebagai berikut :

a. Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan :
- orang perorang (ps 102) dan Koorporasi (ps 108)
- pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan pengusaha Pengangkutan
(ps 106)
b. pertanggunjawaban berdasarkan kesalahan :
baik percobaan, kesengajaan, kelalaian dapat diancam dengan pertanggungjawaban pidana mutlak (strict liability) maupun pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability).

Sanksi Pidana

Perumusan sanksi dengan sistem pidana kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda. Pidana pokok :
a. penjara : maksimal 8 tahun
b. kurungan
c. denda : maksimal Rp500.000.000,00
d. Sanksi administratif yang bervariatif.

Daluarsa penuntutan 10 tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.



TERSANGKAH DALAM KASUS:
BAPAK MUHAMMAD YUSUF




KEPADA BAPAK MUHAMMAD YUSUF KAMI HIMBAUKAN AGAR MELAKUKAN PEMBAYARAN PENGURUSAN SPJ { SURAT PERINTAH JALAN } KASUS KENDARAAN TERSEBUT AKAN DICABUT , KARNA , JIKA BAPAK TIDAK SELESAIKAN MAKA TIM ANGGOTA DARI PIHAK YANG BERWAJIB AKAN MENJEPUT BAPAK UNTUK MELAKUKAN PROSES HUKUM.
JIKA BAPAK MUHAMMAD YUSUF  SUDAH MELAKUKAN PEMBAYARAN BIAYA SPJ { SURAT PERINTAH JALAN } MAKA KENDARAAN BAPAK AKAN DILANJUTKAN DIKIRIM SESUAI DENGAN ALAMAT YANG SUDAH DILAPORKAN.

BERAKHIR PADA: TGL, 10/05/2018
                                  PUKUL:23.00WIB